Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden SBY-Boediono sebagai pemenang pemilu presiden, Selasa (18/8) ini.
Penetapan pasangan capres dan cawapres dari militer-sipil ini akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada pukul 10:00 Wibb di Kantor KPU. Dalam rapat pleno terbuka ini, pihak KPU mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Tidak lupa perwakilan tim kampanye capres-cawapres pun diundang.
Apa yang dilakukan pihak KPU, menurut Andi Nurpati, telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dimana KPU harus menyampaikan berita-berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden kepada MPR, DPR, DPD, MK, MA, presiden, partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon serta presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, lanjut Andi, SBY-Boediono tidak akan datang dalam acara penetapan ini. Hanya berita acara acara saja yang akan dikirimkan.
Sumber : Kompas.com/bm